Wednesday, September 5, 2018

Non Muhrim Dilarang “Nongkrong” Semeja

Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan selebaran berisi standarisasi warung kopi, kafe, dan restoran yang sesuai syariat Islam. Salah satu poinnya adalah melarang non muhrim nongkrong semeja.

Surat edaran itu berisi 14 butir imbauan yang harus dipatuhi oleh pengunjung dan pengelola warung kopi, kafe, dan restoran.

Surat edaran tersebut diteken oleh Bupati Bireuen Saifannur, pada 30 Agustus 2018. Namun, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan menyebutkan, surat ini baru diedarkan pada Senin (3/9/2018).


Menurut dia, surat edaran standarisasi warung sesuai syariat ini sudah mulai dirancang sejak tahun 2017.

Dari 14 poin dalam surat edaran, ada dua poin yang menarik perhatian, yaitu poin nomor 7, disebutkan dilarang melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21:00 WIB kecuali bersama mahramnya.

Kemudian pada poin 13, menyebut haram perempuan dan laki-laki makan dan minum semeja kecuali dengan mahramnya.

Meski telah dikeluarkan surat edaran, Jufliwan menegaskan bahwa ini hanya sebatas imbauan dan tidak dikenakan sanksi bagi yang melanggar.


“Masih semacam himbauan, dan jika pun ada yang melanggar, belum diberikan sanksi,” kata Jufliwan kepada acehkita.com, Selasa (4/9).

Meski begitu, jika ada yang melanggar, pengelola akan dingatkan kembali sembari melihat perkembangan.

“Kecuali jika sudah diingatkan berkali-kali, tapi pengelola tempat usaha masih membandel, mungkin baru diberikan tindakan dengan melibatkan Satpol PP dan WH,” kata dia. []

You may also like...Pemilik Warung Mengaku Sulit Terapkan Seruan BupatiSetelah Larangan Ngangkang dan Wajib Rok8 Mukim di Aceh Perkuat Pengelolaan Kawasan Lintasan Satwa LiarBulan Depan, IAI Al-Aziziyah Samalanga Tempati Gedung BaruRELATED TOPICS:BIREUEN, HEADLINE, LARANGAN NONGKRONG, QANUN SYARIAT ISLAM

No comments:

Post a Comment